Pekerja di Padang Sidempuan Banyak Belum Klaim JHT

13 April 2022 20:00

GenPI.co Sumut - Sekitar 12.945 tenaga kerja di Padang Sidempuan, belum mencairkan atau mengeklaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidempuan Sanco Simanullang mengatakan, mereka sudah bisa mencairkan namun belum dilakukan.

"Silakan diajukan segera," jelasnya, Rabu (13/4/2022).

BACA JUGA:  Lihat Aksi Terpuji Agus Yamin Warga Padang Sidempuan, Mengharukan

Mayoritas jumlah tersebut adalah yang sudah berhenti bekerja sebanyak 12.498 jiwa. Sisanya masih aktif bekerja.

"Semua ini boleh mengajukan klaim, karenanya silakan dilengkapi persyaratannya," ungkap Sanco.

BACA JUGA:  Pak Wali Kota, Banyak Parkir Liar di Padang Sidempuan

Adapun persyaratan pengajuan klaim JHT, adalah kartu peserta, ktp, kartu keluarga, buku tabungan.

Kemudian keterangan yang bersangkutan, memasuki usia 56 tahun dari perusahaan atau berhenti bekerja.

BACA JUGA:  Lapak Ditertibkan, Ini Kata PKL di Padang Sidempuan

Pengajuan klaim JHT, dapat dilakukan secara online pada website lapak asik BPJS Ketenagakerjaan.

Atau dapat mengajukan, secara fisik di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

BPJS Ketenagakerjaan saat ini, telah mengembangkan aplikasi baru yang bernama Jamsostek Mobile (JMO).

Maka pekerja pun, dapat memanfaatkan fitur teknologi online itu.

Bagi yang memiliki saldo tidak lebih dari Rp10 juta dapat memperbarui data dan juga dapat mengajukan klaim JHT. (Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT