Edy Rahmayadi Keluarkan Surat Edaran Tentang THR

14 April 2022 06:00

GenPI.co Sumut - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi, meminta pengusaha tepat waktu membayarkan tunjangan hari raya (THR).

Bahkan mantan Pangkostrad ini mengaku, telah mengeluarkan surat edaran terkait hal tersebut.

"Sudah ada edaran kita untuk melakukan prioritas pertama kepada buruh, untuk memberikan THR," katanya, Rabu (13/4/2022).

BACA JUGA:  Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Tegas, 1 Mei Mulai Kerja

Kepala Disnaker Sumut Baharuddin Siagian menyampaikan, THR wajib diberikan pengusaha kepada pekerja yang telah bekerja satu bulan.

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Sesuai ketentuan UU 36 tahun 2021," kata Bahar.

BACA JUGA:  Edy Rahmayadi Ucapkan Terima Kasih ke Nelayan

Baharuddin menerangkan, pengusaha yang wajib membayar THR adalah usaha perseorangan, usaha persekutuan atau badan usaha.

Kemudian CV, Firma, badan usaha berbadan hukum atau perseroan terbatas, koperasi dan yayasan.

BACA JUGA:  Ganjar Pranowo Kunjungi Edy Rahmayadi, Bahas Apa?

"Hanya saja beberapa jumlah THR yang dibayarkan sesuai kesepakatan pekerja dan pengusaha, tidak ada aturan hukum mengenai minimumnya," kata Baharuddin.

Dia juga menyebutkan, pengusaha yang tidak membayarkan THR akan dikenai sanksi denda 5 persen dari total tunjangan.

"Selain sanksi denda, pengusaha juga dapat dikenakan sanksi administrasi, sesuai UU 36 tahun 2021," tuturnya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT