Mudik Pakai Pesawat, Jangan Lupa Isi Kartu e HAC

14 April 2022 07:00

GenPI.co Sumut - Mudik lebaran menggunakan pesawat, jangan sampai lupa mengisi kartu e-HAC sebagai salah satu syarat perjalanan.

Hal tersebut, tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara No 36 Tahun 2022.

Berikut cara mengisi e-HAC.

1. Pastikan memiliki aplikasi Pedulilindungi

BACA JUGA:  Bea Cukai Kualanamu Bakal Musnahkan Ribuan Burung Impor

Setelah memiliki aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, langsung Klik fitur e-HAC, lalu pilih buat e-HAC.

Lalu pilih domestik dalam kolom keterangannya sebelum menuju langkah selanjutnya.

BACA JUGA:  Begini Aktivitas Kargo Bandara Kualanamu Jelang Puasa

Kemudian pilih sarana perjalanan udara. isi tanggal dan nomor penerbangan.

Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data secara manual.

BACA JUGA:  Berubah lagi, Penumpang dari Kualanamu Wajib PCR

Caranya pilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan bandara tujuan.

Sebelum melangkah ke tahap selanjutnya, pastikan informasi sesuai lalu klik lanjutkan

Isi data personal secara lengkap. Ikuti kolom isian yang ada di aplikasi.

2. Cek kelayakan terbang

Setelah terisi semua, kemudian lanjutkan dengan mengecek kelayakan terbang.

Jika diklik status layak untuk terbang muncul, maka pilih simpan informasi yang telah diisi, pilih konfirmasi dan selesai.

Namun, jika keluar status tidak layak terbang, Anda bisa melakukan validasi manual ke petugas Kantor KKP di bandara.

3. Tunjukan sertifikat vaksin dan PCR atau antigen

Jika layak, maka Anda tinggal menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil antigen atau PCR di PeduliLindungi.

Pengisian e-HAC, tidak diwajibkan bagi anak usia abwah 6 tahun. (*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT