GenPI.co Sumut - Mudik lebaran menggunakan pesawat, jangan sampai lupa mengisi kartu e-HAC sebagai salah satu syarat perjalanan.
Hal tersebut, tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara No 36 Tahun 2022.
Berikut cara mengisi e-HAC.
Setelah memiliki aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, langsung Klik fitur e-HAC, lalu pilih buat e-HAC.
Lalu pilih domestik dalam kolom keterangannya sebelum menuju langkah selanjutnya.
Kemudian pilih sarana perjalanan udara. isi tanggal dan nomor penerbangan.
Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data secara manual.
Caranya pilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan bandara tujuan.
Sebelum melangkah ke tahap selanjutnya, pastikan informasi sesuai lalu klik lanjutkan
Isi data personal secara lengkap. Ikuti kolom isian yang ada di aplikasi.
Setelah terisi semua, kemudian lanjutkan dengan mengecek kelayakan terbang.
Jika diklik status layak untuk terbang muncul, maka pilih simpan informasi yang telah diisi, pilih konfirmasi dan selesai.
Namun, jika keluar status tidak layak terbang, Anda bisa melakukan validasi manual ke petugas Kantor KKP di bandara.
Jika layak, maka Anda tinggal menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil antigen atau PCR di PeduliLindungi.
Pengisian e-HAC, tidak diwajibkan bagi anak usia abwah 6 tahun. (*)