GenPI.co Sumut - Dua pria di Kabupaten Deli Serdang, ditangkap karena nekat mencuri besi tower milik Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morowa Iptu Oloan Jahoras Samosir mengatakan, keduanya ialah Sugianto, 31 tahun dan Toni Irwan 33 tahun.
Sugianto sendiri, diketahui merupakan warga Dusun V Tanah Tinggi Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Sementara Toni Irwan, merupakan warga Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa.
Oloan menyebutkan, mereka ditangkap karena mencuri besi tower milik PLN di Dusun I, Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa.
Kejadian pada pada Selasa 12 April 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
"Kedua pelaku yang melakukan aksinya tertangkap warga sekitar," ujarnya, Rabu (13/4/2022).
Setelah menangkap pelaku, warga kemudian menghubungi Polsek Tanjung Morawa.
"Selanjutnya personel Unit Reskrim datang dan mengamankan mereka," sebutnya.
Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan di sel sementara untuk proses lebih lanjut.
"Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana," pungkasnya.(Antara)