GenPI.co Sumut - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, memperbolehkan salat idul fitri di lapangan seperti tahun sebelum pandemi.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Deli Serdang Citra Efendi Capah mengatakan, keputusan ini berdasarkan kesepakatan.
"Keputusan berdasarkan rapat persiapan takbiran dan salat Idul Fitri 1443 Hijriah," katanya, Kamis (14/4/2022).
Dalam rapat tersebut, Pemkab mengundang tokoh agama, masyarakat sehingga keputusan tidak menimbulkan masalah.
"Termasuk juga masalah Nuzulul Quran," tambahnya.
Pihaknya mengakui, pada perayaan idul fitri sebelumnya berjalan dengan keterbatasan, dampak dari merebaknya pandemi.
Melihat situasi membaik, dan aktivitas mulai normal, maka pelaksanaan salat idul fitri tahun ini dilaksanakan di lapangan.
"Salat idul fitri di lapangan, walau dengan tetap mematuhi protokol kesehatan ketat," katanya.
Untuk takbiran, para tokoh agama dan masyarakat sepakat tidak dilaksanakan secara pawai, tapi di dalam masjid.
"Khusus di ibu kota kabupaten, takbiran di Masjid Agung Sultan Thaf Sinar Basarshah. Begitu juga Nuzulul Quran," katanya.(Antara)