Tutup Perkara, Kejati Sumut Pakai Keadilan Restoratif

15 April 2022 18:00

GenPI.co Sumut - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, menghentikan atau menutup penuntutan 54 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, penghentian penuntutan perkara berasal dari 17 kejari.

"Serta tiga Cabjari di wilayah hukum Kejati Sumut," katanya, Kamis (14/4/2022).

BACA JUGA:  Kejati Sumut Dapat Apresiasi KPK, Sebegini Aset Terselamatkan

Yos menyebutkan, perkara yang dihentikan yakni dari Kejari Simalungun 13 perkara, Kejari Tanjungn Balai satu perkara.

Kejari Belawan tiga perkara, Kejari Mandailing Natal satu perkara, Kejari Samosir dua perkara.

BACA JUGA:  Kejati Sumut Tahan Sekda Samosir, Kasus Apa?

Kemudian Kejari Pematang Siantar satu perkara, Kejari Deli Serdang dua perkara, Kejari Padang Lawas Utara tiga perkara.

Selanjutnya, Kejari Langkat delapan perkara, Kejari Dairi satu perkara, Kejari Tapanuli Selatan satu perkara.

BACA JUGA:  Kejati Geledah Kantor BPN Sumut, Kasus Apa?

Kejari Nias Selatan satu perkara, Kejari Serdang Bedagai satu perkara, Kejari Toba dua perkara, Kejari Humbang Hasundutan satu perkara.

Lalu Kejari Asahan satu perkara, Kejari Labuhan Batu lima perkara, Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu dua perkara.

Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal satu perkara, dan Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli empat perkara.

"Penghentian penuntutan ini berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 yaitu tersangka baru pertama melakukan tindak pidana, jumlah kerugian di bawah dua setengah juta rupiah," ucapnya.

Kasi Penkum menjelaskan, dari 54 perkara yang dihentikan ada beberapa perkara KDRT, pencurian sawit, penganiayaan dan kejahatan lainnya.

"Tersangka dan korban ada berdamai. Tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi," katanya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT