GenPI.co Sumut - Pemerintah Kota (Pemko) Medan, diminta menertibkan kafe yang beroperasi 24 jam selama ramadan sesuai surat edaran wali kota.
Diapun menilai, hal tersebut bisa terjadi lantaran masih kurangnya pengawasan dari pemerintah kota tekait pelaksanaan edaran.
Fenomena tersebut, secara tegas diungkapkan salah satu anggota DPRD Medan Ishaq Abrar Mustafa Tarigan.
"Saya menilai kurangnya pengawasan dari Pemko Medan terkait penerapan Surat Edaran Wali Kota," ucapnya, Minggu (17/4/2022).
Padahal sesuai edaran Wali Kota Medan, poin kedelapan menyebut jam operasional kafe dibatasi sampai pukul 22.00 WIB.
Meski pemerintah memberikan kelonggaran para pelaku rumah makan, restoran maupun kafe sebesar 100 persen dari kapasitas.
Namun khusus restoran, yang bisa melayani pesan antar atau bawa pulang selama 24 jam.
"Harapan kita Pemko Medan tidak pilih kasih, karena saya masih melihat beberapa kafe ditutup Satpol PP," kata dia.
Tetapi, beberapa kafe tidak ditutup hingga saat ini. Artinya masih ada ketidakadilan dalam penerapan aturan tersebut.
Untuk diketahui, Wali Kota Medan menerbitkan surat edaran Nomor 442.3/4139 Tentang PPKM level 1 Medan.
Dalam edaran itu, diatur batas waktu jam operasional kafe maksimal sampai pukul 22.00 WIB.(Antara)