GenPI.co Sumut - Wali Kota Medan Bobby Nasution, menegaskan tidak mengizinkan mobil dinas milik pemerintah daerah dipakai untuk mudik lebaran.
"Nanti kita keluarkan imbauan mobil dinas Pemko untuk kedinasan, bukan mudik," katanya dilansir Antara, Senin (18/4/2022).
Hal itu disampaikan, menanggapi aturan Kementerian PAN-RB yang melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi telah menetapkan libur nasional Idul Fitri 1443 Hijriah pada 2-3 Mei 2022.
Sementara untuk cuti bersama Idul Fitri pada 29 April, 4, 5 dan 6 Mei 2022.
"Imbauan ini kita pantau. Pemantauannya bukan orangnya tidak boleh mudik, tapi kendaraannya yang tidak boleh dibawa," tutur Bobby.
Masih kata Bobby, ASN di lingkungan Pemko Medan yang menggunakan mobil dinas untuk mudik bakal dijatuhi sanksi.
"Sanksinya, nanti kita bicarakan dahulu," kata dia.
Sebelumnya, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menyebut pemerintah tidak memberlakukan pelarangan mudik bagi ASN pada lebaran 2022.
Namun, melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun ini dengan menggunakan mobil dinas.(*)