GenPI.co Sumut - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, kasus pembukaan Jalan Suaka Margasatwa (SM) Barumun pada 11 April 2022.
Penetapan tersangka, dilakukan penyidik Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumut.
"Tersangka ialah JS 47 tahun dan JT 40 tahun," kata Kepala seksi wilayah 1 Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera Huluanto Ginting, Senin (18/4/2022).
Penetapan dua tersangka, merupakan hasil kegiatan operasi pengamanan hutan di SM Barumun, Padang Lawas pada 14 Juni 2021.
Keduanya merupakan koordinator lapangan, dan turut serta atas kegiatan pembukaan jalan tersebut.
"Mereka melakukan pembukaan jalan sepanjang 4,9 Kilometer dan lebar 7 meter di dalam kawasan SM Barumun," ujarnya.
Dari kegiatan itu, tim juga mengamankan barang bukti berupa dua unit excavator beserta dua set kunci alat berat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 19 ayat (1) jo Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.
Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp200 juta.
Sebelumnya, kedua tersangka ditangkap dalam operasi pengamanan hutan yang dilakukan pada 14 Juni 2021, sekira pukul 11.40 WIB.(Antara)