Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Bilang Itu Hak Kalian

Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Bilang Itu Hak Kalian - GenPI.co SUMUT
Nikita Mirzani. (Foto: Firda Junita/JPNN.com/GenPI.co)

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, SPDP itu sudah masuk ke Kejari Serang pada 10 Juni lalu.

Dalam SPDP bernomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 itu, disebut NM atau Nikita Mirzani sebagai tersangka.

Sesuai SPDP, Nikita Mirzani disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008.

Tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.(*)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya