Rizky Billar Tersangka Kasus KDRT, Begini Kata Polisi

Rizky Billar Tersangka Kasus KDRT, Begini Kata Polisi - GenPI.co SUMUT
Rizky Billar Tersangka Kasus KDRT, Begini Kata Polisi. (Foto : Ricardo/JPNN)

GenPI.co Sumut - Suami Lesti Kejora, Rizky Billar resmi menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasus KDRT dialami Lesti Kejora, 28 September 2022 pukul 01.51 WIB di kediaman di Cilandak, Jakarta Selatan.

Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik, dengan mendorong dan membanting korban ke kasur.

Tidak itu saja, Rizky Billar mencekik leher Lesti Kejora sehingga korban jatuh ke lantai.

Dugaan itu, kembali terulang pukul 09.47 WIB. Saat itu, Lesti ditarik ke arah kamar mandi.

Mengalami kejadian kekerasan tersebut, Lesti Kejora melaporkan suaminya ke polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyebut, Rizky Billar menjadi tersangka setelah bukti cukup.

Dia menambahkan, sesuai ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana yang diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2004.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ditetapkan Tersangka, Rizky Billar Terancam Bui 5 Tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya