"Tentang Penghapusan KDRT, yang bersangkutan disangkakan Pasal 44 Ayat 1," katanya, Rabu (12/10/2022)
Selain itu, alat bukti lain termasuk visum, Rizky Billar terancam hukuman lima tahun penjara.
Zulpan menambahkan, tindak lanjut dari penyidik yaitu pemeriksaan terhadap Rizky Billar sebagai tersangka. (*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ditetapkan Tersangka, Rizky Billar Terancam Bui 5 Tahun
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News