Rizky Billar Tersangka Kasus KDRT, Begini Kata Polisi

Rizky Billar Tersangka Kasus KDRT, Begini Kata Polisi - GenPI.co SUMUT
Rizky Billar Tersangka Kasus KDRT, Begini Kata Polisi. (Foto : Ricardo/JPNN)

"Tentang Penghapusan KDRT, yang bersangkutan disangkakan Pasal 44 Ayat 1," katanya, Rabu (12/10/2022)

Selain itu, alat bukti lain termasuk visum, Rizky Billar terancam hukuman lima tahun penjara.

Zulpan menambahkan, tindak lanjut dari penyidik yaitu pemeriksaan terhadap Rizky Billar sebagai tersangka. (*)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ditetapkan Tersangka, Rizky Billar Terancam Bui 5 Tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya