KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Langkat Selama 40 Hari

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Langkat Selama 40 Hari - GenPI.co SUMUT
Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP). (Foto : Antara)

GenPI.co Sumut - KPK memperpanjang, penahanan Mantan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) selama 40 hari ke depan.

TRP sendiri, terbelit kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa 2020-2022 di Kabupaten Langkat.

Selain Bupati Langkat, KPK juga memperpanjang masa tahanan lima tersangka lain.

Mereka ialah Kepala Desa Balai Kasih sekaligus kakak kandung Bupati Langkat, Iskandar PA.

Kemudian tiga kontraktor perantara suap yakni Marcos Surya Abdi, Shuhanda dan Isfi Syahfitra.

Terakhir, kontraktor pemberi suap yakni Muara Perangin Angin.

“Tim Penyidik melakukan perpanjangan penahanan lanjutan masing-masing 40 hari, mulai 8 Februari – 19 Maret 2022,” jelas Jubir KPK Ali Fikri, Kamis (10/2).

Ali mengatakan, perpanjangan masa tahanan dilakukan karena penyidik butuh waktu melengkapi bukti tambahan, sebelum ke penuntutan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya