KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Langkat Selama 40 Hari

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Langkat Selama 40 Hari - GenPI.co SUMUT
Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP). (Foto : Antara)

Penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan, terhadap saksi untuk memperkuat bukti yang ada.

"Pemberkasan perkara tersangka berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi," ujarnya.(*)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya