Federasi Buruh di Sumut Buka Posko Pengaduan THR

Federasi Buruh di Sumut Buka Posko Pengaduan THR - GenPI.co SUMUT
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FPSMI) Sumut, membuka posko pengaduan pembayaran THR Idul Fitri tahun ini. (Foto : Antara)

Dia berharap, Dinas Ketenagakerjaan dapat turun ke perusahaan yang dilaporkan bermasalah terhadap pembayaran THR.

"Disnaker Sumut harus sigap nantinya ketika kami melaporkan perusahaan yang belum membayar THR," ujar Willy.

Willy mengimbau, seluruh perusahaan di SUmut untuk patuhi Permenaker 06 Tahun 2016 tentang THR.

BACA JUGA:  Edy Rahmayadi Keluarkan Surat Edaran Tentang THR

Dia berharap, THR kepada buruh diberikan paling lama satu minggu sebelum lebaran.

"Kalau bisa sebenarnya dua minggu sebelum hari raya, tapi maksimal kami toleransi seminggu," jelasnya.

BACA JUGA:  Buruh Geruduk Kantor DPRD Sumut, Sebut Nama Jokowi

Willy menegaskan, perusahan yang melanggar selain ditempuh proses hukum, pihaknya juga akan di mempublikasikan ke masyarakat.

"Kami akan rilis ke media nanti perusahaan di Sumut yang tidak membayar THR," pungkasnya. (mcr22/jpnn)

BACA JUGA:  Abang Becak Datangi Rumah Dinas Gubernur Sumut

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya