Oknum Anggota DPRD Madina Dilaporkan ke Polisi

Oknum Anggota DPRD Madina Dilaporkan ke Polisi - GenPI.co SUMUT
Ilustrasi (Foto : Antara)

GenPI.co Sumut - Oknum anggota DPRD Mandailing Natal (Madina), berinisial AN dilaporkan ke Polisi oleh warga berinisial AU, 26 tahun.

Pria 41 tahun, warga Desa Gunung Tua Panggorengan tersebut, dilaporkan atas kasus dugaan penganiayaan.

Pelapor adalah warga Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Madina. Dia melaporkan AN pada 21 April 2022 lalu.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Tapanuli Utara Ditahan Polda, Kasus?

Laporan tersebut diterima Polres Madina dengan nomor LP/B/111/IV/ 2022/SPKT/ POLRES MADINA/POLDA SUMUT.

Dilansir dari Antara, penganiayaan ini terjadi pada hari Selasa 21 April sekitar pukul 11.30 WIB di Desa Gunung Tua.

BACA JUGA:  Polda Periksa Ketua DPRD Langkat, Lihat Penampilannya

Korban mengaku, dipukul AN di bagian wajahnya menggunakan tangan pelaku.

Akibatnya, korban mengalami luka lebam di bagian wajah, tangan kiri dan kaki sebelah kanan.

Tidak terima dengan perlakukan AN, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Madina.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya