Anggota DPRD Tapanuli Utara Ditahan Polda, Kasus?

Anggota DPRD Tapanuli Utara Ditahan Polda, Kasus? - GenPI.co SUMUT
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto : Dok. Humas Polda Sumut)

GenPI.co Sumut - Anggota DPRD Tapanuli Utara, atasnama Lusiana Siregar ditahan Polda Sumut.

Kasus yang menjerat politisi NasDem itu ialah dugaan penipuan sebesar Rp972 juta.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan informasi penahanan tersebut.

BACA JUGA:  Tegas, Kapolda Sumut, Lima Oknum Polisi Diproses

"Benar, Jumat 8 April 2022 dilakukan penahanan," ujarnya, Rabu (13/4/2022).

Penahanan Lusiana, berdasarkan laporan korban yang merupakan seorang kontraktor bernama Limaret P Sirait.

BACA JUGA:  Polda Temukan Harga Minyak Goreng Curah Atas HET

Dia melaporkan Lusiana, ke polisi 5 Januari 2021 kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan.

Kasus berawal, saat Lusiana menjanjikan korban proyek pembangunan rumah tanggap bencana.

Untuk relokasi pengungsi Gunung Sinabung di Siosar, Kabupaten Karo, pada September 2019.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Polda Sumut Tahan Oknum Anggota DPRD Tapanuli Utara, Kasusnya Tak Patut Dicontoh

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya