"Pelaku berinisial A dengan barang bukti 3 kilogram sabu selundupan dari Malaysia," kata Danlanal dilansir Antara, Sabtu (23/4/2022).
Danlanal menambahkan, pria berusia 47 tahun ditangkap beserta barang bukti dan diamankan ke Denpomal untuk dimintai keterangan.
"Pelaku dimintai keterangan untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
BACA JUGA: Subuh-subuh TNI AL Tanjung Balai Amankan Puluhan Orang, Kenapa?
Selain pelaku, tim juga mengamankan 3 kilogram sabu kemudian ponsel yang digunakan berkomunikasi.
"Saat ini diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Tanjungbalai," tuturnya.(*)
BACA JUGA: Prajurit TNI Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal di Asahan, Bravo!
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News