Kasatrekrim Polres Sergai AKP Made Yoga Mahendra menambahkan, turut diamankan barang bukti satu unit mobil Daihatsu Xenia BK 1451 ZE, kunci pas dan kunci T.
"Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 3e 4e KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya.(Antara)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News