Ini Pengakuan Polisi Lalu Lintas Gadungan di Medan

Ini Pengakuan Polisi Lalu Lintas Gadungan di Medan - GenPI.co SUMUT
DAS, polisi lalu lintas gadungan saat diamankan personel Polsek Delitua, Polrestabes Medan, Selasa (3/5). (Foto: Dokumentasi Polsek Delitua)

GenPI.co Sumut - Polsek Delitua mengamankan sejumlah barang bukti, dari tangan DAS polisi lalu lintas yang ditangkap saat menjalankan aksinya.

Pria 37 tahun itu, diringkus personel Polsek Delitua di dekat flyover Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, Selasa 3 Mei 2022.

Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma mengatakan, barang bukti berupa belasan STNK, SIM dan BPKB milik orang lain.

BACA JUGA:  Polsek Delitua Tangkap Polisi Gadungan, Motifnya?

"Barang bukti yang diamankan dari dalam tas berupa 15 STNK, 5 SIM, 3 KTP dan 1 BPKB," kata Kompol Dedy, Rabu (4/5/2022).

Kompol Dedy menyebut, polisi lalu lintas gadungan ini dibekuk setelah gelagatnya yang mencurigakan terbaca oleh petugas.

BACA JUGA:  Polisi Labuhanbatu Tangkap Penyelundup 3 Kg Ganja

DAS merupakan warga yang tinggal di daerah Simalingkar. Dia ditangkap pukul 09.00 WIB dengan pakaian polisi lalu lintas lengkap.

Saat diinterogasi, DAS mengakui perbuatanya menyaru sebagai petugas dan menilang pengendara yang dinilainya melanggar.

Terkait belasan STNK dan SIM di dalam tasnya, merupakan hasil penindakan yang dilakukan kepada pengendara di kawasan Medan Area.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Keterlaluan, Ini Pengakuan Polisi Lalu Lintas Gadungan yang Ditangkap di Medan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya