Modus Jadi Jukir, Pria Ini Nekat Lakukan Pungli

Modus Jadi Jukir, Pria Ini Nekat Lakukan Pungli - GenPI.co SUMUT
Seorang pria berinisial IRN, penduduk Desa Aek Libung, Kecamatan Sayur Matinggi ditangkap Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).. (Foto : Ricardo/JPNN)

GenPI.co Sumut - Seorang pria berinisial IRN, penduduk Desa Aek Libung, Kecamatan Sayur Matinggi ditangkap Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).

Pria 22 tahun itu, ditangkap karena nekat melakukan praktik pungutan liar di objek wisata Aek Sijorni dengan dalih juru parkir.

"Tindakan merespons keresahan masyarakat pengunjung wisata," kata Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj, Minggu (8/5/2022).

BACA JUGA:  Berkah Objek Wisata Aek Sijorni untuk Pedagang Kecil

Kapolres menjelaskan, pengunjung wisata Aek Sijorni mengeluhkan IRN yang memungut biaya parkir di luar kewajaran.

Dia memungut parkir untuk kendaraan roda empat milik pengunjung asal Medan sebesar Rp50 ribu.

BACA JUGA:  Masuk Wisata Aek Sijorni Gratis, Tegas Pemkab Tapsel

"Dia tertangkap tangan sedangn memungut parkir," terangnya.

Sementara lokasi parkir yang dikutip IRN itu, merupakan bahu jalan Jalur Lintas Sumatera.

BACA JUGA:  Jalan Menuju Air Terjun Aek Sijorni Macet Panjang

"Pelaku dan barang bukti nya sudah diamankan ke Mapolres Tapsel untuk kepentingan penyelidikan," tambahnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya