Modus Jadi Jukir, Pria Ini Nekat Lakukan Pungli

Modus Jadi Jukir, Pria Ini Nekat Lakukan Pungli - GenPI.co SUMUT
Seorang pria berinisial IRN, penduduk Desa Aek Libung, Kecamatan Sayur Matinggi ditangkap Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).. (Foto : Ricardo/JPNN)

Pihak Polres Tapsel akan merespons dan memantau apa-apa yang menjadi keluhan masyarakat di wisata Aek Sijorni tersebut.

"Ini demi kenyamanan dan keamanan pengunjung," ujarnya.(Antara)

GenPI.co Sumut - Seorang pria berinisial IRN, penduduk Desa Aek Libung, Kecamatan Sayur Matinggi ditangkap Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).

BACA JUGA:  Berkah Objek Wisata Aek Sijorni untuk Pedagang Kecil

Pria 22 tahun itu, ditangkap karena nekat melakukan praktik pungutan liar di objek wisata Aek Sijorni dengan dalih juru parkir.

"Tindakan merespons keresahan masyarakat pengunjung wisata," kata Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj, Minggu (8/5/2022).

BACA JUGA:  Masuk Wisata Aek Sijorni Gratis, Tegas Pemkab Tapsel

Kapolres menjelaskan, pengunjung wisata Aek Sijorni mengeluhkan IRN yang memungut biaya parkir di luar kewajaran.

Dia memungut parkir untuk kendaraan roda empat milik pengunjung asal Medan sebesar Rp50 ribu.

BACA JUGA:  Jalan Menuju Air Terjun Aek Sijorni Macet Panjang

"Dia tertangkap tangan sedangn memungut parkir," terangnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya