Polisi Deli Serdang Tangkap 3 Sindikat Bandar Sabu

Polisi Deli Serdang Tangkap 3 Sindikat Bandar Sabu - GenPI.co SUMUT
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang, menangkap tiga pelaku sindikat bandar sabu jaringan Provinsi Aceh-Sumatera Utara. (Foto : Antara)

GenPI.co Sumut - Satresnarkoba Polresta Deli Serdang, menangkap tiga pelaku sindikat bandar sabu jaringan Provinsi Aceh-Sumatera Utara.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengatakan, petugas menyita barang bukti dua kilogram lebih sabu.

Adapun Ketiga pelaku yang diamankan ialah AS 46 tahun warga Kabupaten Asahan, ASB 34 tahun bertempat tinggal di Tanjung Balai.

BACA JUGA:  Sopir Taksi Blue Bird di Deli Serdang Jadi Tersangka

" Serta Z 34 tahun penduduk Kabupaten Aceh Tenggara," ujarnya dilansir Antara, Kamis (12/5/2022).

Pengungkapan narkotika antarprovinsi ini, dilakukan pada Rabu 27 April 2022 lalu dengan under cover bay.

BACA JUGA:  Taksi Tabrak Pengendara Motor di Deli Serdang Hingga Tewas

Petugas sepakat untuk bertransaksi sabu dengan pria berinisial AS di sekitar Kecamatan Tanjung Morawa.

"Saat transaksi dengan AS personel Satresnarkoba langsung menangkapnya. Kemudian menangkap AS," ungkapnya.

BACA JUGA:  Bandar Sabu di Deli Serdang Lolos dari Penggerebekan

Usai ditangkap, dilakukan interogasi terhadap pelaku AS. Dia mengaku, sabu akan diserahkan kepada pria berinisial Z.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya