257 Napi di Sumut dapat Remisi Waisak, 3 Orang Bebas

257 Napi di Sumut dapat Remisi Waisak, 3 Orang Bebas - GenPI.co SUMUT
Sekitar 257 narapidana di Sumatera Utara (Sumut), mendapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2022. (Foto : Antara)

GenPI.co Sumut - Sekitar 257 narapidana di Sumatera Utara (Sumut), mendapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2022.

Dari ratusan narapidana itu, tiga orang langsung bebas dan dapat berkumpul dengan keluarga di rumah.

"Tiga orang remisi khusus," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Erwedi Supriyatno, Senin (16/5/2022).

Erwedi menyebutkan, napi yang berhak memperoleh remisi adalah berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurangnya enam bulan.

Untuk tindak pidana umum, harus menjalani pidana minimal enam bulan dihitung sejak penahanan sampai dengan 15 Mei 2022.

Untuk tindak pidana terkait PP No 99 Tahun 2012 Pasal 34A, harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat sesuai ketentuan.

"Tetap harus menjalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," ucapnya.

Besarnya remisi khusus, yang diberikan telah menjalani pidana selama enam bulan sampai 12 bulan memperoleh pengurangan 15 hari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya