9 Pelajar di Medan Jadi Tersangka, 1 Ditahan, Kasus?

9 Pelajar di Medan Jadi Tersangka, 1 Ditahan, Kasus? - GenPI.co SUMUT
Ilustrasi Pengeroyokan. (Foto : Ricardo/JPNN.com)

GenPI.co Sumut - Polisi menetapkan sembilan tersangka, kasus penusukan dan penganiayaan tiga pelajar di Jalan Sei Padang, Medan Selayang, Medan.

Kesembilan tersangka itu yakni AS, KG, MG, JM, JB, GR, DH, DT dan MR. Seluruh tersangka masih berstatus pelajar.

Dalam peristiwa Selasa 10 Mei itu, tiga korban inisial MA, AZ dan MR berstatus pelajar masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menyebut, satu tersangka harus ditahan karena penganiayan berat.

Sementara delapan tersangka lain, diserahkan kepada orang tua. Meski begitu, mereka diberlakukan wajib lapor.

"Satu orang tersangka berinisial AS kami lakukan penahanan," kata Fathir, Senin (16/5/2022).

Fathir menjelaskan, kesembilan tersangka tersebut mempunyai peran berbeda-beda.

Tersangka AS, menusuk korban dengan kerambit bagian punggung sebelah kiri sebanyak satu kali.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pertandingan Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Jadi Tersangka, Begini Perannya Masing-masing

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya