9 Pelajar di Medan Jadi Tersangka, 1 Ditahan, Kasus?

9 Pelajar di Medan Jadi Tersangka, 1 Ditahan, Kasus? - GenPI.co SUMUT
Ilustrasi Pengeroyokan. (Foto : Ricardo/JPNN.com)

Sedang tersangka DH, ikut mengejar para korban dan memukulnya. Sementara DT memukul korban menggunakan tangan kosong satu kali.

"Untuk MR ikut mengejar para korban dan memukul," jelas Fathir.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Fathir menyebut, motif penusukan itu dilatar belakangi persoalan saling ejek, seusai kalah bertanding futsal.(mcr22/jpnn)

Jangan lewatkan video populer ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pertandingan Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Jadi Tersangka, Begini Perannya Masing-masing

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya