Tersangka Tambang Ilegal di Madina Terancam 2 Tahun Penjara

Tersangka Tambang Ilegal di Madina Terancam 2 Tahun Penjara - GenPI.co SUMUT
Enam tersangka kasus penambangan emas ilegal di Mandailing Natal (Madina), terancam dua tahun penjara. (Foto : Antara)

GenPI.co Sumut - Enam tersangka, kasus penambangan emas ilegal di Mandailing Natal (Madina), terancam dua tahun penjara.

Direktur Krimsus Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, tersangka melanggar Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020.

Tatan menyebutkan, enam tersangka ini merupakan hasil penyidikan dua laporan polisi.

BACA JUGA:  3 Orang Jadi Tersangka Kasus Tambang di Madina

"Keenam tersangka itu empat orang dari Madina dan dua orang warga Sumatera Barat," ujarnya, Jumat (20/9/2022).

Penambangan emas ilegal ini, mengakibatkan 12 warga Desa Bandar Limabung pada 28 April 2022 meninggal dunia.

BACA JUGA:  12 Orang di Madina Tewas Tertimbun Saat Cari Emas

Dia menjelaskan, awalnya ada 14 perempuan yang masuk ke dalam lubang yang sudah digali.

Belasan perempuan itu masuk, untuk mencari butiran emas dengan menggunakan tembilang.

BACA JUGA:  Bupati Madina Beri Kabar Gembira untuk Honorer

Namun saat sedang mencari butiran emas, tetiba ada bagian tebing yang longsor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya