Developer berinisial CV SJ, mendapat modal kerja sebesar Rp2 miliar dengan jumlah 58 unit.
"Jangka waktu pekerjaan 24 bulan terhitung November 2012," ujarnya.
Kemudian, developer lain berinisial CV PJ menerima modal kerja Rp1,6 miliar dengan jumlah 38 unit.
"Dalam jangka waktu, pekerjaan 24 bulan terhitung sejak November 2012," ujarnya.
Namun faktanya, sampai saat ini CV SJ dan CV PJ tidak menyelesaikan perumahan Taman Asri Residence 100 persen.
Kedati demikian, tersangka selaku pimpinan tetap menyetujui pencairan pembiayaan murabahah KPR IB untuk 65 unit siap huni.
Dengan 55 debitur, dengan anggaran yang sudah dicairkan 100 persen, yakni sebesar Rp12.034.615.765 (Rp12 miliar).
Untuk mencairkan dana itu, para tersangka bekerja sama membuat dan merekayasa dokumen serta membuat pencatatan palsu.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Mantan Pimpinan Bank Sumut Syariah Bareng Karyawannya Jadi Tersangka Kasus Pencatatan Palsu
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News