"Tersangka membuat pencacatan palsu serta surat sebagai syarat pencairan dana pembiayaan," kata mantan Kapolres Biak, Papua itu.
Dalam kasus ini, keduanya disangkakan Pasal 63 Ayat 1 Huruf A Subs Pasal 63 Ayat 2 Huruf B UU No 21 Tahun 2008.(mcr22/jpnn)
Video viral hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Mantan Pimpinan Bank Sumut Syariah Bareng Karyawannya Jadi Tersangka Kasus Pencatatan Palsu
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News