Kasus Mantan Pimpinan Bank Sumut Syariah Dilimpahkan ke Jaksa

Kasus Mantan Pimpinan Bank Sumut Syariah Dilimpahkan ke Jaksa - GenPI.co SUMUT
Ditreskrimsus Polda Sumut saat menyerahkan berkas perkara mantan Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumut Syrariah Lubuk Pakam ke kejaksaan. (Foto: Polda Sumut)

"Tersangka membuat pencacatan palsu serta surat sebagai syarat pencairan dana pembiayaan," kata mantan Kapolres Biak, Papua itu.

Dalam kasus ini, keduanya disangkakan Pasal 63 Ayat 1 Huruf A Subs Pasal 63 Ayat 2 Huruf B UU No 21 Tahun 2008.(mcr22/jpnn)

Video viral hari ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Mantan Pimpinan Bank Sumut Syariah Bareng Karyawannya Jadi Tersangka Kasus Pencatatan Palsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya