Mantan Kepala SMA 8 Medan Korupsi, Ini Tuntutan Jaksa

Mantan Kepala SMA 8 Medan Korupsi, Ini Tuntutan Jaksa - GenPI.co SUMUT
Mantan kepala sekolah di Medan dituntut 7,5 tahun penjara dalam kasus korupsi dana BOS. (Foto : ilustrasi/Ricardo/JPNN)

GenPI.co Sumut - Mantan Kepala SMA Negeri 8 Medan, Jonggor Rantau Panjaitan dituntut 7,5 tahun penjara karena korupsi dana BOS Rp1,4 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan, membacakan tuntutan tersebut dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun enam bulan," ujarnya, Jumat (20/5/2022).

Selain pidana penjara, jaksa menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Serta membayar uang pengganti, Rp 1,4 miliar subsider empat tahun penjara.

Seusai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pleidoi atau pembelaan.

JPU menyebut, besar dana BOS yang diterima SMA Negeri 8 Medan sesuai jumlah siswa sebesar Rp1, 4 juta per siswa setiap tahun.

Dengan rincian Tahun Ajaran 2016 2017 sebanyak 984 Siswa dikali Rp1,4 juta sehingga jumlahnya Rp1.377.600.000.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Korupsi Dana Bos Rp 1,4 Miliar, Mantan Kepala SMA di Medan Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya