Mantan Kepala SMA 8 Medan Korupsi, Ini Tuntutan Jaksa

Mantan Kepala SMA 8 Medan Korupsi, Ini Tuntutan Jaksa - GenPI.co SUMUT
Mantan kepala sekolah di Medan dituntut 7,5 tahun penjara dalam kasus korupsi dana BOS. (Foto : ilustrasi/Ricardo/JPNN)

Tahun Ajaran 2017 2018 dengan 917 siswa setara Rp1.283.800.000, serta di Tahun Ajaran 2018 2019 ada 934 siswa sama dengan Rp1.307.000.000.

Terdakwa melakukan penyaluran dana BOS, setiap tiga bulan yaitu triwulan I sebesar 40 persen dari alokasi 1 tahun ajaran.

"Kemudian, triwulan II hingga IV masing-masing 20 persen," ujarnya.

Terdakwa, memiliki tanggung jawab mengupdate data pokok pendidikan ke sistem online ke Kementerian Pendidikan RI atau Dapodik.

Di sekolah yang dipimpin terdakwa, ada dibentuk Dewan Guru maupun Komite Sekolah.

Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa tidak melibatkan unsur Dewan Guru maupun Komite Sekolah.

"Laporan penggunaan dana BOS diyakini tidak bisa dipertanggung jawabkan," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,4 miliar.(mcr22/jpnn)


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Korupsi Dana Bos Rp 1,4 Miliar, Mantan Kepala SMA di Medan Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya