Bentrokan Lahan HGU di Karo, Polda Tahan 17 Orang

Bentrokan Lahan HGU di Karo, Polda Tahan 17 Orang - GenPI.co SUMUT
Polda Sumut menahan 17 orang, yang terlibat bentrokan perebutan lahan hak guna usaha (HGU) seluas 8,85 hektare. (Foto : Antara)

GenPI.co Sumut - Polda Sumut menahan 17 orang, yang terlibat bentrokan perebutan lahan hak guna usaha (HGU) seluas 8,85 hektare.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, bentrokan di Desa Suka Maju, Puncak Siosar, Karo.

Perebutan lahan HGU tersebut, antara PT Bibit Unggulan Karobiotik (BUK) dengan warga Desa Suka Maju.

BACA JUGA:  Dirut Bulog Beri Penghargaan ke Polda Sumut

"Polda Sumut, Polres Karo, Pemkab Karo, ikut menyelidiki kasus ini," katanya, Selasa (24/5/2022).

Tatan menyebutkan, objek tanah saat ini masih status quo karena terjadi saling klaim.

BACA JUGA:  Kapolda Sumut, Terima Kasih Bhabinkamtibmas

Selain itu, di lahan ini adanya gugatan perdata dari kedua pihak yang bertikai.

Kapolres Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar menjelaskan, bentrokan terjadi pada Selasa 17 Mei 2022.

BACA JUGA:  MUI Sumut Puji Polda dalam Pengamanan Lebaran

Bentrokan terjadi antara pendukung PT BUK dengan masyarakat Desa Sukamaju, Siosar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya