Polrestabes Medan Tahan 25 Pelaku Curanmor

Polrestabes Medan Tahan 25 Pelaku Curanmor - GenPI.co SUMUT
Sekitar 25 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditahan, dari 16 kasus yang diungkap Polrestabes Medan. (Foto : Ricardo/JPNN)

GenPI.co Sumut - Sekitar 25 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditahan, dari 16 kasus yang diungkap Polrestabes Medan.

"Pengungkapan kasus selama satu minggu di Mei 2022," kata Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa, Selasa (24/5/2022).

Fathir menyebutkan, modus tersangka melaksanakan aksinya yakni di parkiran rumah, toko dan masuk ke rumah warga.

BACA JUGA:  Dear Pemudik, Ini Imbauan Kapolrestabes Medan

Hasil interogasi petugas, para pelaku mengaku hasil kejahatan curanmor untuk membeli narkotika.

Petugas juga menyita barang bukti, dari tersangka yakni kunci T, obeng, kunci pas, kikir, jam tangan, ponsel.

BACA JUGA:  Polrestabes Medan Amankan 56 Preman, Ada Kenal?

"Uang diduga hasil kejahatan dan sepeda motor berbagai merk serta barang bukti lainnya," ucapnya.

Kasat Reskrim mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

BACA JUGA:  Polrestabes Medan Ringkus Ibu dan Anak Gegara Ini

"Seluruh pelaku sekarang ditahan di tahanan Polrestabes Medan," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya