Polrestabes Medan Ringkus Ibu dan Anak Gegara Ini

Polrestabes Medan Ringkus Ibu dan Anak Gegara Ini - GenPI.co SUMUT
Ibu dan anak kompak jual sabu. (Foto : Dok. Polrestabes Medan)

GenPI.co Sumut - Tim Polsek Medan Helvetia, mengungkap kasus peredaran sabu seberat lebih kurang delapan kilogram.

Pengungkapan dilakukan di Jalan Medan-Binjai kilometer 13, Desa Sei Semayang, Deli Serdang.

Polisi menangkap dua pelaku berstatus ibu dan anak berinisial MR, 20 tahun warga Desa Srigunting, Kecamatan Sunggal.

BACA JUGA:  Kabar Baik dari Polrestabes Medan, Buat Warga Jadi Tenang

Lalu perempuan 32 tahun, inisial Y warga Medan-Binjai kilometer 13, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Heri Sihombing mengatakan, pihaknya menerima informasi ada peredaran narkoba di lokasi.

BACA JUGA:  Polisi Medan Gagalkan Peredaran Narkoba, Jumlahnya Bikin Pusing

"Polsek Medan Helvetia dibantu Polrestabes Medan bergerak melakukan penyelidikan," katanya, Sabtu (26/3/2022).

Hasilnya, petugas menangkap ibu dan anak sebagai pengedar narkoba dari dalam rumahnya.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Medan Minta Polisi Usut Mafia Asuransi

Dari penggeledahan di dalam rumah, petugas mendapati barang bukti sabu seberat 7,873 gram.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya