Polres Tebing Tinggi Tangkap 2 Pencuri Kabel Telkom

Polres Tebing Tinggi Tangkap 2 Pencuri Kabel Telkom - GenPI.co SUMUT
Polres Tebing Tinggi, menangkap dua orang pelaku pencurian kabel optik 24, pipa paralon dan pipa galvanis milik Telkom. (Foto : Antara)

GenPI.co Sumut - Polres Tebing Tinggi, menangkap dua orang pelaku pencurian kabel optik 24, pipa paralon dan pipa galvanis milik Telkom.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan, perlengkapan itu di Jalan Suprapto, Kelurahan Pasar Gambir.

Kedua pelaku yakni SPP, 19 tahun warga Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Serdang Bedagai.

BACA JUGA:  3.562 Personel Polda Sumut Amankan Kenaikan Isa Al Masih

"Kemudian AJP, 32 tahun warga Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi," katanya, Sabtu (28/5/2022).

Agus menyebutkan, peristiwa pencurian itu terjadi Kamis 26 Mei 2022 malam sekira pukul 21.00 WIB.

BACA JUGA:  Polres Padang Sidempuan Lagi Amankan Jukir Liar

Saksi Ramadi Saputra Rambe, mendapat informasi bahwa terjadi pencurian kabel milik PT Telkom di Jalan Suprapto.

Selanjutnya mengajak saksi Deny Afrizal dan Ilham Pasaribu, ke tempat kejadian perkara (TKP). Namun pelaku sudah tidak di tempat.

"Selanjutnya saksi-saksi melakukan pencarian dan mendapatkan pelaku sedang menumpang becak bermotor," ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya