9 Anggota Geng Motor Jadi Tersangka, Kasus Apa?

9 Anggota Geng Motor Jadi Tersangka, Kasus Apa? - GenPI.co SUMUT
Sembilan anggota geng motor, ditetapkan tersangka kasus perusakan kafe di Jalan Sersan Arifin, Kecamatan Galang, Deli Serdang. (Foto : Antara)

GenPI.co Sumut - Sembilan anggota geng motor, ditetapkan tersangka kasus perusakan kafe di Jalan Sersan Arifin, Kecamatan Galang, Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengatakan kesembilan tersangka IYS, SJM, RA, DRA, VJN, CIM, HA, DPY.

Delapan orang warga. Kecamatan Lubuk Pakam. Seorang penduduk Kecamatan Beringin.

"Mereka geng motor Garuda Hitam," ujarnya dilansir Antara, Senin (30/5/2022)

Kapolres menerangkan, perusakan kafe berawal tersangka IYS terjadi perselisihan dengan kelompok Zervanos di Desa Jaharum A.

Setelah itu, IYS mengadu kepada MRA selaku penggerak masa yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

MRA mengatakan, kepada IYS akan turun membalas. Lalu geng motor Garuda Hitam, berkumpul di Simpang Pondok Asam hari Minggu 28 Mei 2022.

Ratusan geng motor Garuda Hitam, saat berkumpul mendapatkan informasi bahwa kumpulan dari Zervanos di depan kantor Pos Kecamatan Galang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya