Polres Sibolga Tangkap Pengemudi Betor Gegara Ini

Polres Sibolga Tangkap Pengemudi Betor Gegara Ini - GenPI.co SUMUT
Seorang pengemudi becak motor (betor), berinisial RAW ditangkap Polres Sibolga karena membawa narkotika jenis sabu. (Foto : Ricardo/JPNN)

GenPI.co Sumut - Seorang pengemudi becak motor (betor), berinisial RAW ditangkap Polres Sibolga karena membawa narkotika jenis sabu.

Pria 24 tahun tersebut, ditangkap di Jalan Sisingamangaraja simpang Jalan Midin Hutagalung, Sibolga.

Kasi Humas Polres Sibolga AKP R Sormin mengatakan, barang haram itu ditemukan di saku celana sebelah kiri.

"Ditemukan tiga bungkus narkotika jenis sabu yang siap edar," katanya dilansir Antara, Selasa (31/5/2022).

Dia menyebutkan, setelah dilakukan interogasi RAW mengaku memperoleh sabu dari temannya AAB sehingga dilakukan pengembangan.

Sekitar 40 menit kemudian, diringkus AAB 24 tahun, di sebuah warung di Jalan Sisingamangaraja Sibolga.

"Tersangka AAB pernah dihukum 1,5 tahun penjara dalam kasus narkoba pada 2017," ujarnya.

Sabu diperoleh AAB, dari seseorang di kompleks rusunawa Sibolga dengan jumlah tiga bungkus atau 15 gram.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya