Total harga barang haram itu, sekitar Rp10 juta dan rencananya akan dijual Rp15 juta.
Sormin mengatakan, tersangka RAW dan AAB ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Sibolga untuk proses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009.
"Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ujarnya.(Antara)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News