Polres Sibolga Tangkap MM, Pria Pengedar Sabu

Polres Sibolga Tangkap MM, Pria Pengedar Sabu - GenPI.co SUMUT
Polres Sibolga, menangkap pria pengedar narkotika jenis sabu di rumah di Jalan Murai Kelurahan Air Manis, Kota Sibolga. (Foto : Ricardo/JPNN)

"Setelah ditimbang beratnya 1,34 gram," ucapnya.

Dia mengatakan, tersangka MM pernah dihukum selama 14 bulan penjara pada 2018, di Lapas Tukka, dalam kasus pencurian.

Tersangka juga sudah berumah tangga, dan mempunyai anak sebanyak dua orang.

Tersangka dikenakan, melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman di atas lima tahun," katanya.(Antara)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya