Kejari Madina Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi BOS

Kejari Madina Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi BOS - GenPI.co SUMUT
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina), menahan dua tersangka kasus korupsi dana BOS Afirmasi dan Kinerja anggaran 2019. (Foto : Antara)

GenPI.co Sumut - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina), menahan dua tersangka kasus korupsi dana BOS Afirmasi dan Kinerja anggaran 2019.

Adapun kedua orang yang ditahan, adalah AS dan RBH. AS diketahui sebagai ASN di lingkungan Pemkab Madina, sedang RBH rekanan.

Kasi Intel Kejari Madina Fatizaro Zai mengatakan, penahanan terhadap kedua tersangka berdasarkan surat perintah Kajari Madina.

BACA JUGA:  Polres Sibolga Tangkap MM, Pria Pengedar Sabu

Kedua tersangka, ditahan dalam waktu yang berbeda dan saat ini telah ditahan di lembaga pemasyarakatan Klas II Panyabungan.

"RBH ditahan pada 31 Mei 2022 lalu, sedang AS dilakukan pada hari ini," terangnya dilansir Antara, Kamis (2/6/2022).

BACA JUGA:  Bobby Nasution Sebut Normalisasi Sungai Deli Tahun Ini

Daniel menjelaskan, tersangka AS merupakan mantan Kabid Dikdas di Dinas Pendidikan diduga memberikan pekerjaan kepada RBH.

"AS kita tahan hari ini karena yang bersangkutan baru datang hari ini memenuhi panggilan Kejaksaan," Tambah Zai.

BACA JUGA:  Bobby Nasution Tantang REI Sumut Lakukan Hal Ini

Dia menyebutkan, dalam kasus dugaan korupsi tersebut negara dirugikan sebesar Rp746.687.986.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya