GenPI.co Sumut - DPRD Medan, mulai menggodok peraturan daerah (Perda) perlindungan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Ketua Komisi III DPRD Medan, Afif Abdillah mengatakan, Perda perlindungan ini untuk mendukung kemajuan pemasaran produk UMKM.
"Untuk mendukung kemajuan UMKM di Medan, maka perlu ada perda yang mengatur ketentuan keberadaannya," ujarnya, Kamis (2/6/2022).
BACA JUGA: Ketua DPRD Medan Kritik Keras Penanganan Stunting
Menurut dia, keberadaan UMKM di Medan terkesan masih diabaikan dan terpinggirkan, karena kehadiran pasar modern di daerah ini.
Oleh karenanya, dalam Perda itu nanti mengatur keberadaan pasar modern, pasar tradisional dan bahkan toko daring.
BACA JUGA: Keluhkan Banjir, Warga ke DPRD Labuhan Batu Utara
Hal tersebut, supaya pasar modern tidak menindas pedagang kecil di Medan.
Data Dinas Koperasi UKM Medan menyebutkan, pelaku UMKM 27.753 unit terdiri dari usaha mikro 22.213 unit.
BACA JUGA: DPRD Medan Minta Pemko Serius Tangani Kemiskinan
Kemudian usaha kecil 5.447 unit dan usaha menengah ada 103 unit.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News