Polres Simalungun Tangkap Pemilik Barang Haram Ini

Polres Simalungun Tangkap Pemilik Barang Haram Ini - GenPI.co SUMUT
Polres Simalungun, menangkap seorang pria pemilik narkotika jenis sabu di Huta 3, Nagori Perlanaan, Simalungun. (Foto : Ricardo/JPNN)

GenPI.co Sumut - Polres Simalungun, menangkap seorang pria pemilik narkotika jenis sabu di Huta 3, Nagori Perlanaan, Simalungun.

"Berinisial ID, 34 tahun warga Kabupaten Simalungun," kata Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, Minggu (5/6/2022).

Adi menyebutkan, penangkapan pria itu berdasarkan laporan dari warga bahwa di sebuah rumah di Huta 3 sering terjadi transaksi.

Kemudian, personel turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan meringkus ID yang sedang berada di kediamannya itu.

Dalam penggerebekan, petugas menyita barang bukti satu plastik klip kosong dan uang sebesar Rp100 ribu.

Kemudian dua bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,24 gram.

"Uang diduga hasil penjualan barang haram tersebut," ucapnya.

Adi mengatakan, hasil interogasi yang dilakukan ID mengakui sepenuhnya narkotika itu adalah benar miliknya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya