Hakim Vonis Mati Tiga Polisi di Sumatera Utara, Apa Kasusnya?

Hakim Vonis Mati Tiga Polisi di Sumatera Utara, Apa Kasusnya? - GenPI.co SUMUT
Ilustrasi hakim jatuhkan putusan. (Ilustrasi Foto : Dok. JPNNcom)

GenPI.co Sumut - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai menjatuhkan vonis mati terhadap tiga polisi dari Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut).

Ketiganya Wariono, Tuharno dan Agung Sugiarto. Mereka terbukti bersalah menjual barang bukti sabu ke pengedar dengan kesepakatan Rp1 miliar.

Putusan tersebut, dibacakan majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting, Kamis 10 Februari 2022.

Majelis hakim juga memvonis, dua warga sipil bernama Hasanul Arifin dan Supandi.

Mereka terbukti secara sah, dan meyakinkan melanggar Pasal 114, Pasal 137 Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam dakwaan jaksa, kasus bermula Rabu (19/5/2021) di Perairan Tangkahan, Kabupaten Asahan.

Terdakwa Khoirudin dan Syahril Napitupulu, bersama rekan petugas Satuan Polairud Polres Tanjung Balai melakukan patroli.

Saat bertugas, mereka menemukan kapal membawa 76 kilogram sabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya