Hakim Vonis Mati Tiga Polisi di Sumatera Utara, Apa Kasusnya?

Hakim Vonis Mati Tiga Polisi di Sumatera Utara, Apa Kasusnya? - GenPI.co SUMUT
Ilustrasi hakim jatuhkan putusan. (Ilustrasi Foto : Dok. JPNNcom)

Barang itu, dibawa terdakwa Hasanul Arifin dan Supandi dari perairan Malaysia.

Khoirudin pun kemudian melaporkan hal tersebut,  ke atasannya Togap Sianturi.

Togap memerintahkan Kasat Polairud Tuharno, bersama anggota John Erwin Sinulingga, Juanda dan warga bernama Hendra ke lokasi menggunakan kapal patroli.

Kemudian Leonardo Aritonang dan Sutikno, menggunakan Kapal Sat Polair membantu pengawalan di lokasi penemuan.

Tuharno sendiri, menggiring kapal menuju Dermaga Pol Airud Polres Tanjung Balai.

Di perjalanan menuju dermaga, Tuharno memindahkan satu goni berisi 13 kilogram sabu dari kapal Keluk ke kapal Babinkamtibmas.

Kemudian terdakwa Tuharno, Khorudin dan Syahril Napitupulu sepakat menyisihkan sabu untuk dijual.

Dari Kapal Kaluk, sabu itu dipindahkan ke Kapal Patroli KP II1014, lalu disembunyikan di kolong tempat duduk bagian depan.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya