Polisi Sibolga Bekuk AWH Karena Miliki Sabu 5 Gram

Polisi Sibolga Bekuk AWH Karena Miliki Sabu 5 Gram - GenPI.co SUMUT
Polres Sibolga menangkap pria pemilik sabu berinisial AWH, 32 tahun di Jalan Kapten Sitorus, Kelurahan Simaremare. (Foto : Ricardo/JPNN)

Barang haram tersebut, dikirim melalui travel dan telah habis dijual, namun belum dibayarkan.

"Tersangka melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009," ujarnya.

Atas perbuatannya itu,tersangka mendapat ancaman hukuman 5 tahun ke atas penjara.(*)

BACA JUGA:  Kapolda Sumut Tegas, Samapta Harus Jadi Garda Depan

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya