Barang haram tersebut, dikirim melalui travel dan telah habis dijual, namun belum dibayarkan.
"Tersangka melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009," ujarnya.
Atas perbuatannya itu,tersangka mendapat ancaman hukuman 5 tahun ke atas penjara.(*)
BACA JUGA: Kapolda Sumut Tegas, Samapta Harus Jadi Garda Depan
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News