Polisi Sibolga Bekuk AWH Karena Miliki Sabu 5 Gram

Polisi Sibolga Bekuk AWH Karena Miliki Sabu 5 Gram - GenPI.co SUMUT
Polres Sibolga menangkap pria pemilik sabu berinisial AWH, 32 tahun di Jalan Kapten Sitorus, Kelurahan Simaremare. (Foto : Ricardo/JPNN)

GenPI.co Sumut - Polres Sibolga menangkap pria pemilik sabu berinisial AWH, 32 tahun di Jalan Kapten Sitorus, Kelurahan Simaremare.

Kasi Humas Polres Sibolga AKP R Sormin mengatakan, pelaku adalah warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pancuran Gerobak.

Dia menyebutkan, barang bukti yang disita dari pria itu satu buah alat hisap atau bong dari botol minuman ringan.

BACA JUGA:  Kapolda Sumut Tegas, Samapta Harus Jadi Garda Depan

Kemudian satu buah pipet kaca bekas bakaran sabu, dua buah pipet plastik, satu buah pipet plastik ujung runcing.

"Serta satu unit ponsel," ujarnya dilansir Antara, Senin (6/6/2022).

BACA JUGA:  Polres Simalungun Tangkap Pemilik Barang Haram Ini

Tersangka pernah dihukum pada 2014 dalam kasus narkotika. Dia dihukum 10 tahun 6 bulan di Lapas Pematang Siantar.

Namun dia, menjalani hukuman selama 7 tahun 4 bulan dan bebas Maret 2022 kemarin.

BACA JUGA:  132 Calon Siswa Akpol Ikut Seleksi di Polda Sumut

Sabu 5 gram yang dimiliki tersangka, diperoleh dari seseorang yang identitasnya sudah diketahui.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya