Namun melakukan pembinaan, bagaimana pengemudi angkutan bisa melengkapi administrasi agar kendaraan layak jalan.
Demikian ditambahkan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan, Folider Bakara.
"Kita periksa kendaraan, jika memang surat tidak lengkap, akan diarahkan langsung ke gedung pengujian KIR," ujarnya.(Antara)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News