Hattrick! Bupati Nonaktif Langkat Tersangka 3 Kasus

Hattrick! Bupati Nonaktif Langkat Tersangka 3 Kasus - GenPI.co SUMUT
Tersangka Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin berjalan menuju ruangan di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/2/2022). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.)

GenPI.co Sumut - Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), ditetapkan menjadi tersangka dalam tiga kasus yang berbeda sekaligus.

Kasus pertama, Bupati nonaktif Langkat tersebut, ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus suap.

Dia ditetapkan oleh KPK, menjadi tersangka bersama lima orang lain, termasuk saudara kandungnya.

BACA JUGA:  Terbit Bantah Kesaksian Kepala Disdik Langkat

Terbit diduga menerima suap Rp786 juta dari Muara Perangin Angin karena mendapat dua proyek.

Masing-masing di Dinas PUPR, dan Dinas Pendidikan dengan nilai proyek sebesar Rp 4,3 miliar.

BACA JUGA:  Diperiksa Polda Sumut, Istri Terbit Bilang Begini

Uang itu diberikan Muara lewat Marcos Shuhanda, dan Isfi kepada Iskandar lalu diteruskan ke Terbit Rencana Perangin Angin.

Setelah terjaring kasus suap, Terbit diduga terlibat kasus kerangkeng di halaman belakang rumah pribadinya di Desa Raja Tengah.

BACA JUGA:  Kasus Kerangkeng, Kasad Tak Tolerir Prajurit yang Terlibat

Polda Sumut, juga menetapkan delapan tersangka kasus ini, salah satunya anak sulung Terbit, Dewa Perangin Angin.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Terbit Rencana Perangin Angin Sandang Tiga Status Tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya