Sementara tujuh tersangka lainnya, yakni HS, IS, TS, RG, JP, HG, dan SP.
Terakhir Terbit, ditetapkan menjadi tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi.
Satwa itu, disita Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut dari kediamannya.
BACA JUGA: Terbit Bantah Kesaksian Kepala Disdik Langkat
Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatera Subhan menyebut, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara.
Di mana telah dilakukan pihaknya bersama dengan BBKSDA Sumut dan Polda Sumut pada 8 Juni 2022.
BACA JUGA: Diperiksa Polda Sumut, Istri Terbit Bilang Begini
"Penyidik menetapkan TRP, sebagai tersangka atas kepemilikan satwa yang dilindungi," ujarnya, Kamis (9/6/2022).
Subhan mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap Terbit.
BACA JUGA: Kasus Kerangkeng, Kasad Tak Tolerir Prajurit yang Terlibat
"Penyidik Balai Gakkum KLHK akan berkoordinasi dengan KPK untuk melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka," jelasnya.(mcr22/jpnn)
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Terbit Rencana Perangin Angin Sandang Tiga Status Tersangka
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News