Oknum Polisi Polrestabes Medan Disebut Peras Korban

Oknum Polisi Polrestabes Medan Disebut Peras Korban - GenPI.co SUMUT
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa. (Foto: Finta Rahyuni/JPNN Sumut)

GenPI.co Sumut - Dua tersangka kasus penganiayaan tahanan Hendra Syahputra, yang juga oknum personel Polrestabes Medan disebut memeras korban.

Kedua oknum personel polisi tersebut, ialah Bripka Andi Arvino dan Aipda Leonardo Sinaga.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menyebut, pihaknya belum memastikan adanya upaya pemerasan.

Namun, hasil pemeriksaan, ada salah satu tersangka membenarkan informasi pemerasan yang dilakukan kedua oknum polisi itu.

Meski begitu, Fathir menyebut pihaknya akan terus mendalami hal itu. Namun, masih fokus menyelidiki kasus penganiayaan.

"Kami fokus kepada perbuatan yang mengakibatkan meninggal dunia," ujarnya, Kamis (16/6/2022).

Polrestabes Medan, sejauh ini sudah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tewasnya Hendra Syahputra.

Mereka ialah Bripka Andi Arvino, Aipda Leonardo Sinaga serta enam orang tahanan lainnya bernama Hisarma Pancamotan Manalu.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Keterlaluan, Dua Oknum Polisi Polrestabes Medan Aniaya dan Peras Tahanan yang Tewas

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya